Jumat, 08 Agustus 2014

Opini saya tentang Perda Adat Mendesak Diterbitkan

Kaltim Harus Jadi Pelopor Perda Adat di Indonesia

Published On: Ming, Mei 5th, 2013
SAMARINDA-Para tokoh adat Dayak pada Minggu kemarin berkumpul di Samarinda dan menyatakan mendukung program legislasi Perda Adat di Kaltim. Para tokoh dan pemimpin organisasi adat Dayak di Kaltim percaya bahwa regulasi dalam Perda ini dapat melindungi hak-hak adat masyarakat Dayak dan membentuk kepastian hukum.



Dalam pertemuan di Kantor Lembaga Perlindungan dan Pembelaan Masyarakat Adat Kalimantan Timur (Perma-Adat Kaltim) di Samarinda tersebut, Erika SH selaku Ketua Komando Pertahanan adat dayak Kalimantan Timur Kota Samarinda yang ikut dalam pertemuan tersebut mengatakan, para tokoh sepakat bahwa Perda ini tidak bisa ditunda lagi. “Seluruh tokoh yang hadir sepakat membantu seluruh aspek yang diperlukan oleh Pemerintah dan DPRD untuk merealisasikan Perda tersebut,” ucapnya kemarin.

Ia mengatakan, Perda ini merupakan tonggak penting dari upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum masyarakat adat di daerah. Para tokoh adat berharap agar Perda yang dibuat menyentuh persoalan dasar masyarakat. “Apapun kendala yang mungkin terjadi dalam prosesnya kami berharap DPRD dan pemerintah jangan berpikir sendiri tetapi melibatkan semua elemen yang terkait yakni para tokoh, masyarakat adat dan organisasi-organisasi yang memang konsen di bidang ini,” harapnya. Beberapa waktu lalu Gubernur Awang Faroek mengatakan Perda Adat ini penting untuk diterbitkan meski belum ada UU spesifik tentang adat, namun sudah diakui oleh UUD 1945. Karena itu Perda Adat ini jadi tantangan untuk DPRD Kaltim.

Masalah kepastian hukum masyarakat adat, kata Awang, seringkali tampak pada masalah lingkungan. Beberapa kalangan menuduh warga adat membakar hutan yang masuk kawasan konservasi dan menyimpulkan mereka merusak lingkungan. “Warga Dayak lebih tahu bagaimana menjaga hutan,” ungkap Awang. Gubernur juga mengatakan para tokoh dan kepala adat mesti ditempatkan di tempat terhormat, dan itu mesti diatur dalam Perda. 

Selain itu Perda juga harus mengatur wilayah hukum adat. Karena itu ia benar-benar berharap Perda Adat ini bisa segera terealisasi dan Kaltim bisa menjadi pelopornya. (son)

Sumber : http://www.korankaltim.com/perda-adat-mendesak-diterbitkan/

Tidak ada komentar: