Fakultas
Hukum, Universitas
17 Agustus 1945 Samarinda
Jalan Juanda No. 80 Kota Samarinda Kalimantan Timur
ABSTRAK
Dalam penulisan artikel ini akan
mendeskripsikan secara singkat tentang Pancasila sebagai sumber segala sumber
hukum negara ditinjau dari undang-undang. Metode penulisan
yang
digunakan ialah studi kepustakaan yaitu metode pengumpulan data dari buku,
artikel/jurnal, internet, dan bacaan lain sebagai bahan analisis. Data akan
dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori kemudian disajikan sistematis
secara deskriptif. Berdasarkan bentuk
data yang dipergunakan dalam penulisan artikel ini adalah meliputi dokumen
hukum yang berupa literatur atau bahan pustaka yang ada kaitannya dengan
penulisan artikel yang dilakukan. Dalam penulisan artikel ini bahan yang
dipergunakan adalah berbentuk dokumen hukum yang mengatur tentang Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum, dokumen hukum ini meliputi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
Pasal
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
Undangan menyatakan bawah Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
negara, yang memiliki makna menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofi negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.
Berdasarkan hasil pembahasan
dapat disimpulkan bahwa makna menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara serta sekaligus dasar filosofi negara sehingga setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Hal ini sesuai dengan yang terkandung di dalam
nilai-nilai Pancasila yaitu nilai dasar (fundamental) yaitu Pancasila, kemudian
nilai instrumetal yaitu terkait dengan peraturan perundangan-undangan dan nilai
praksis tentang pelaksanaan nilai dasar dan nilai instrumental di dalam
kehidupan masyarakat Indonesia, jadi nilai praksis dan nilai instrumental tidak
boleh bertentang dengan nilai dasar, karena nilai dasar Pancasila merupakan Staatsfundamentalnorm.
Kata kunci : Pancasila, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, Staatsfundamentalnorm.
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat negara
Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 dan tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, diundangkan dalam
Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh Undang-Undang
Dasar 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar
filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan
lain perkataan dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan
sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia
melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik
penguasa pada saat itu (Kaelan; 2008).
Fungsi Pancasila adalah sebagai dasar negara dan
sebagai ideologi nasional. Kita patut berbangga kepada para pendiri bangsa (the founding fathers) yang telah
berhasil menemukan dan merumuskan Pancasila sebagai dasar dari NKRI dan
menyepakatinya pula sebagai ideologi
nasional Indonesia. Karena itu pula kita patut merasa berhutang budi
kepada para pendiri bangsa dan negara ini yang selanjutnya perlu dan harus
dibayar dengan menjalankan dharma negara
dan dharma agama. Sayangnya, sedikit
sekali dari kita yang menanyakan secara kritis, mengapa Pancasila dijadikan
dasar negara dan ideologi nasional Indonesia; mengapa tidak menggunakan ajaran
agama tertentu saja atau ideologi lain sebagai penggantinya. Jawabannya telah
jelas bahwa secara filosofis sesungguhnya Pancasila adalah hakikat manusia
Indonesia seutuhnya.
Pancasila
adalah karya budaya bangsa Indonesia seluruhnya dan seutuhnya, yang terkait
langsung dengan sifat, hakikat, kodrat, dan fitrahnya sebagai manusia yang utuh
sebagai khalifah di bumi. Sebagai ideologi, karena itu, Pancasila adalah
pandangan hidup yang ideal dan mendasar/fundamental yang mempedomani bagaimana
manusia mewujudkan hakikat, kedudukan kodrat, sifat, dan fitrahnya sebagai
manusia seutuhnya di muka bumi ini. Tidak ada manusia di dunia ini yang bisa
lepas dari lima hakikat, kedudukan kodrat, sifat dan fitrah manusia seperti
diajarkan dalam ideologi Pancasila betapa pun ia atau mereka mencoba mengingkarinya
(kaum fundamentalisme agama, kaum liberalisme, komunisme, sosialisme,
materialisme, sekulerisme, individualisme, hedonisme). Wajarlah, karena itu,
jika Pancasila dikatakan memiliki nilai-nilai yang universal. Yang Inilah sebabnya mengapa secara ontologis
kajian terhadap Pancasila sesungguhnya merupakan kajian terhadap manusia
Indonesia seutuhnya (Sukadi, 2013).
Kedudukan dan fungsi Pancasila
bilamana dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam
kedudukannya sebagai dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai
idiologi bangsa dan negara sebagai kepribadian bangsa. Sejalan beriringan
dengan tatanan nilai-nilai kehidupan di dalam bernegara, ada yang disebut
sebagai nilai dasar, nilai instrumental dan nilai praksis. Nilai dasar adalah
asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak. Nilai dasar
berasal dari nilai-nilai kultural atau budaya yang berasal dari bangsa
Indonesia itu sendiri, yaitu yang berakar dari kebudayaan, sesuai dengan UUD
1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural. Nilai instrumental adalah
pelaksanaan umum nilai-nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau
norma hukum, yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga yang sesuai
dengan kebutuhan tempat dan waktu. Nilai instrumental, meskipun lebih rendah
daripada nilai dasar, tetapi tidak kalah penting karena nilai ini mewujudkan
nilai umum menjadi konkret serta sesuai dengan zaman. Nilai instrumental
merupakan tafsir positif terhadap nilai dasar yang umum. Nilai praksis adalah
nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Semangatnya nilai
praksis ini seyogyanya sama dengan nilai dasar dan nilai instrumental.
Nilai
inilah yang sesungguhnya merupakan bahan ujian apakah nilai dasar dan nilai
instrumental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak. Dengan
berdasarkan hal ini, jika seluruhnya dapat berjalan bersama dan beriringan akan
membawa dampak yang baik serta dapat dihayatinya nilai-nilai Pancasila yang
lama ini hilang dan dapat membentuk karakter manusia Indonesia lebih baik dan
berbudaya ke Indonesia-an. Dan yang harus diperhatikan serius adalah hasil
Kongres Pancasila yang ke-III yang dilaksanakan di Surabaya, pada tanggal 31
Mei – 1 Juni 2011, yang mengahasilkan agenda aksi : Setelah mengikuti Kongres
Pancasila III, maka peserta kongres berkomitmen: Mendorong tumbuhkembangnya
komunitas, paguyuban, atau organisasi yang terajut dalam jaringan pembudayaan
Pancasila secara nasional yang sistematis sinergis, dan berkelanjutan.
Membangun jaringan komunikasi pembudayaan Pancasila melalui
pertemuan-pertemuan, mailinglist, website, facebook, twitter, dan jejaring sosial lainnya. Hal ini
dikembangkan dalam rangka memberikan berbagai informasi tentang kegiatan
penelitian, model, metode, dan strategi pembudayaan Pancasila di seluruh
Indonesia yang sesuai komunitas masing-masing (Hasil Kongres Pancasila III, 31
Mei – 1 Juni 2011).
Serta di dalam Kongres Pancasila IV
(Hasil Kongres Pancasila IV, UGM) yang
dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada, pada tanggal 31 Mei -1 Juni 2012, dengan Tema Strategi Pelembagaan Nilai-Nilai
Pancasila Dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia, memberikan kesimpulan
bahwa Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara (Filosofische Grondslag), Ideologi Negara dan Pandangan Hidup (way of life) yang merupakan sumber
nilai, inspirasi dan dasar interpretasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, wajib diaktualisasikan ke dalam proses dan seluruh produk
per-undang-undangan dan berbagai kebijakan penyelenggaraan Negara. Alinea ke-4
Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan dan dasar negara yang merupakan kerangka acuan
negara Indonesia. Strategi pelembagaannya menuntut pembedaan antara pelembagaan
melalui negara dan pada masyarakat.
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya
untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita
wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasarakat,
berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara menunjukkan bahwa
Pancasila itu sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari seluruh
tertib hukum yang ada di Negara RI. Berarti
semua sumber hukum atau peraturan-peraturan, mulai dari Undang-Undang Dasar
1945, Tap MPR, Undang-Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undamg), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan
seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila
sebagai landasan hukumnya, semua
produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengannya. Dalam penulisan artikel ini akan membahas tentang Pasal 2
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
negara yang dikaitkan dengan sistem nilai yang tertuang dalam Pancasila dan
sudah menjadi dasar negara.
NB :
Jika ingin memiliki hasil lengkap penelitian ini silahkan kirim email ke :
erika_notaris@yahoo.com
erika_aktivisdayak@yahoo.com
Jika ingin memiliki hasil lengkap penelitian ini silahkan kirim email ke :
erika_notaris@yahoo.com
erika_aktivisdayak@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar